Text
Marga & Pemerintahan Desa Di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Pemerintahan Marga yang ada di kabupaten Banyuasin pada awalnya diciptakan oleh Kesultanan Palembang Darussalam dalam upaya menguasai kehidupan politik dan perekonomian daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaannya. Pada zaman Kesultanan, pembentukan Marga itu mengacu kepada Undang-Undang Simbur Cahaya (USC), yaitu suatu kodifikasi ketentuan hukum kerajaan yang berlaku sejak abad ke XVII Masehi di wilayah Kesultanan Palembang Darussalam. Kodifikasi Undang-Undang itu dilakukan oleh Ratu Sinuhun Sending pada tahun 1630 yang ditulis dalam bahasa melayu Kuno dengan huruf Arab Melayu. Oleh karena itulah naskah kodifikasi hukum kerajaan Palembang Darusslam juga disebut Piagam Ratu Sinuhun. Ratu Sinuhun Sending ini adalah permaisuri Sri Sultan Sending Kenayan yang memerintah pada tahun 1629-1642.
Setelah Wilatah Kesultanan Palembang Darussalam meluas mencakup wilayah Bangka, Belitung hingga ke Bengkulu dan Lampung, maka daerah-daerah taklukan tersebut dibentuk menjadi marga-marga. Kepala suatu Marga pada awalnya diangkat dari pemimpin-pemimpin tradisional setempat yang patuh kepada kerajaan. Kepala Marga ini disebut Pasirah atau Pesirah. Para Pesirah yang dekat dengan keluarga istana diberi gelar Adipati atau Depati.
A06357 | 909 SEN m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain